Hukum perdata adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.Â
Adapun pengertian hukum perdata menurut ahli yakni,Â
Menurut Prof Subekti, hukum perdata adalah semua hukum privat materiil berupa hukum pokok yang mengatur kepentingan individu.
Hukum perdata sendiri mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Salah satunya yaitu, Hukum perjanjian kebendaan. Â Adapun pengertian dari hukum perjanjian kebendaan itu adalah bagian dari hukum perdata yang mengatur transaksi atau kesepakatan yang melibatkan hak-hak atas properti atau benda.Â
Hak kebendaan adalah suatu hak mutlak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan setiap orang dan mempunyai sifat melekat. Hak kebendaan dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :Â
1. Hak menikmati
seperti hak milik, bezit, hak memungut (pakai) hasil, hak pakai, dan mendiami.
2. Hak memberi jaminan
seperti gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, dan system resi gudang.
Kemudian, asas hak kebendaan yaitu :Â