Mohon tunggu...
Berliana Tina Amanda
Berliana Tina Amanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Negara untuk kita, kita untuk negara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewajiban dan Hak Negara serta Warga Negara

11 Maret 2022   20:15 Diperbarui: 11 Maret 2022   21:58 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa sih kewajiban dan hak negara itu?

Yang kita ketahui disetiap negara memiliki hak dan kewajiban untuk menciptakan ketertiban, keamanan dan kenyaman bagi rakyatnya. Maka, kita harus mengetahui apa saja hak dan kewajiban negara kita. 

Berikut adalah penjelasannya...

Hak negara ada 3 yakni : 

1.  Menciptakan peraturan dan perundang-undangan yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi keseluruhan rakyat.

2. Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak. 

3. Memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku. 

Sedangkan kewajiban negara, kewajiban negara Indonesia sudah tercantum pada pembukaan UUD 1945

1. Mencerdaskan kehidupan bangsa  

2. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 

3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun