Mohon tunggu...
Berkat Kristian telaumbanua
Berkat Kristian telaumbanua Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

SEORANG PENGACARA PROFESIONAL

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahaya Money Laundering terhadap Stabilitas Perekonomian Nasional

12 Juni 2024   01:07 Diperbarui: 12 Juni 2024   01:14 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahaya Money Laundering terhadap Stabilitas Perekonomian Nasional

Oleh  : Berkat Kristian Telaumbanua (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara )

Money Laundering atau biasa disebut Tindak Pidana Pencucian Uang adalah suatu tindak pidana yang termasuk dalam “Kejahatan Kerah Putih” (white collar crime), yang mana kejahatan ini adalah suatu konsep kejahatan yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang memiliki status sosial tinggi.

Tindak Pidana ini sangat erat kaitannya dengan aliran dana yang jumlah nominalnya sangat besar sehingga para pelaku sering melakukan aksinya dengan menyamarkan asal usul dana tersebut. Aksi mereka ini sering dilakukan dengan menggunakan jasa perbankan, asuransi, pasar modal dan instrumen lainnya yang berkaitan dengan lalu lintas keuangan. Contohnya, uang hasil money laundering diinvestasikan pada negara-negara yang dirasakan aman untuk mencuci uangnya walaupun hasilnya lebih rendah yang hal ini menyebabkan fluktuasi pada nilai tukar dan suku bunga terhadap negara bersangkutan. 

Berdasarkan aksi tersebut para pelaku memiliki beberapa tujuan seperti, menyembunyikan kekayaan yang diperoleh dari kejahatan, menghindari penyelidikan atau tuntutan hukum, menghidari pajak, dan meningkatkan keuntungan dengan ikutserta dalam bisnis ilegal. Akibat dari kejahatan mereka tersebut menyebabkan kerugian yang berdampak besar pada masyarakat dan negara sehingga mempengaruhi stabilitas perekonomian nasional.

Tindak pidana money laundering di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. Undang-undang ini menciptakan atmosfer baru yang memberikan kemudahan bagi aparatur penegak hukum dalam mengungkapkan tindak pidana money laundering seperti pembuktian terbalik, prinsip follow the money, dan pencegahan tindak pidana melalui penambahan sanksi atau hukuman.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun