Mohon tunggu...
Berita Sekitar Unnes
Berita Sekitar Unnes Mohon Tunggu... Jurnalis - Citizen Journalism

Portal ini merupakan berita citizen journalism (jurnalisme warga) mengenai kabar-kabar terkait dengan Kampus UNNES dan sekitarnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Temukan Kendala Penulisan Hukum, FH UNNES Adakan Pendampingan IRAC Method dan Studi Bibliometrik

6 September 2023   10:13 Diperbarui: 6 September 2023   10:15 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Iqbal (Dok. Jurnal FH UNNES)

SEMARANG, - Penulisan hukum memiliki karakteristiknya tersendiri, selain mencermati berbagai fenomena hukum di masyarakat, tulisan hukum menekankan pada analisis hukum itu sendiri dan solusi hukum atas permasalahan yang ditemukan. Bahkan, penulisan hukum (legal writing) memiliki tantangannya tersendiri, terutama di kalangan mahasiswa dan era disrupsi dan kemajuan teknologi, dengan kehadiran kecerdasan buatan (artificial intelligent). Berbagai studi menemukan bahwa beberapa kesalahan sering ditemukan dalam penulisan hukum, mulai dari kekeliruan analisis aturan hukum, logika berpikir yang salah, kesalahan dalam merumuskan masalah hukum, hingga ketidakbaruan topik dan isu hukum yang dikaji.  Padahal, penulisan ini hukum menerapkan berbagai metode yang berbeda dengan metode penulisan bidang lainnya, baik itu secara normatif maupun empiris dan dengan struktur IRAC (Introduction, Rules, Analysis/Argument, Conclusion), ataupun IMRaD (Introduction, Method, Results, and Discussion). Bahkan, hasil studi yang dilakukan oleh Arifin, dkk (2019) berkaitan dengan logical thinking and creative thinking mahasiswa dalam analisis kasus hukum menggunakan metode IRAC menunjukkan bahwa isu-isu hukum terkini seringkali tidak ditangkap oleh mahasiswa dalam pemilihan topik riset atau menjadi bahan perbandingan kasus yang diteliti.

Kondisi tersebut mendorong Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) mengadakan kegiatan pendampingan penulisan hukum bagi mahasiswa dan dosen, pada Kamis (30/8) lalu. Kegiatan yang digagas oleh Ridwan Arifin, Ketua Program sekaligus Ketua Gugus Pengembang Jurnal FH UNNES tersebut mengedepankan pendampingan berkelanjutan dalam penulisan hukum. Ridwan mengungkapkan bahwa dalam kegiatan menulis, mahasiswa dan dosen perlu dikenalkan berbagai aplikasi yang mendukung, tidak hanya teknik penulisan. "Kita harus mulai melihat berbagai potensi, terutama dalam penggunaan studi bibliometrik menggunakan N-Vivo atau Bibliotek untuk melihat potensi tren riset hukum", tambah Ridwan.

Sumber: Iqbal (Dok. Jurnal FH UNNES)
Sumber: Iqbal (Dok. Jurnal FH UNNES)

Pada konteks yang lebih jauh, diseminasi hasil penelitian melalui publikasi ilmiah di berbagai jurnal ilmiah menjadi salah satu tolak ukur apakah suatu penelitian berdampak dan memiliki manfaat secara global ataukah tidak. Bahkan, tidak jarang juga suatu penelitian yang telah dilakukan mendapatkan banyak kritikan, masukan, dan pengharagaan berbagai nobel karena temuan dan kontribusinya bagi kehidupan masyarakat, baik dalam bidang sains teknologi, sosial humaniora termasuk hukum, kesehatan, pendidikan, atau bidang lainnya. Dalam hal perangkingan institutsi perguruan tinggi kelas dunia, publikasi ilmiah melalui jumlah pengutipan (citation) di berbagai jurnal internasional bereputasi menjadi salah satu indokator penilaian bagi QS World University Ranking, bahkan bobotnya mencapai 20 persen.

Pada sisi yang lain, banyak kritikan muncul dalam publikasi hasil penelitian (research dissemination) melalui jurnal hukum di Indonesia. Misalnya, Wibisana (2019) mengungkapkan bahwa banyak peneliti hukum Indonesia ketika menuliskan kajian hukumnya ke dalam sebuah artikel ilmiah hukum justru menjadi gamang dan kabur, salah satunya dikarenakan gaya penulisan artikel hukum. Padahal gaya penulisan artikel hukum sangat berbeda dengan gaya penulisan artikel bidang sains teknologi, sehingga membutuhkan beberapa keahlian khusus. Bahkan menurut Christián, Háló, & Demeter (2022) bahwa tren isu dan gaya penulisan artikel hukum terus berkembang dari waktu ke waktu seiring dengan berkembangnya hukum itu sendiri. Sehingga kajiannya seharusnya bisa berdampak secara global melalui indikator pengutipan yang cukup tinggi (high citation).

Perkembangan gaya penulisan dan isu hukum sebetulnya bisa dicermati melalui salah satu cara, yakni menggunakan metode bibliometrik. Bibliometrik (bahasa Inggris: bibliometric) adalah analisis statistik terhadap buku, artikel, atau publikasi lainnya. Analisis secara bibliometrik dilakukan dengan menggunakan data jumlah dan penulis publikasi ilmiah serta artikel dan kutipan di dalamnya yang bertujuan untuk mengukur luaran individu atau tim peneliti, institusi, dan negara, mengidentifikasi jaringan nasional dan internasional serta memetakan pengembangan bidang sains dan teknologi baru (multidisiplin).Bibliometrik berguna untuk mengevaluasi dan memetakan penelitian seorang peneliti, organisasi peneliti dan negara pada suatu periode waktu. Pada beberapa referensi, bibliometrik juga disebut sebagai scientometrik.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk kegiatan pengabdian yang dilaksanakan oleh Gugus Pengembang Jurnal FH UNNES yang didukung oleh LPPM UNNES dan Gugus Penelitian & Pengabdian kepada Maysarakat FH UNNES. Kegiatan yang dianggotai oleh Dian Latifiani (FH UNNES), Bayangsari Wedhatami (FH UNNES), Angga Rizky Purwandra (FH UNNES), Nadiyah Meyliana Putri  (FH UNNES), Atha Difa Saputri  (FH UNNES), dan Fitria Damayanti  (FH UNNES) ini rencananya akan dilaksanakan secara berkala untuk memfasilitasi dosen dan mahasiswa dalam peningkatan publikasi di FH UNNES.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun