Mohon tunggu...
Berita TanahLaut
Berita TanahLaut Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Content Writter

Manusia Kritis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mardani Maming Tahanan Korupsi, Diduga Lakukan Perjalanan Udara dari Banjarmasin ke Surabaya

20 Februari 2024   19:01 Diperbarui: 20 Februari 2024   19:01 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu yang tengah menjalani hukuman penjara karena kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP), diduga melakukan perjalanan udara dari Banjarmasin menuju Surabaya. Berdasarkan informasi yang beredar, Mardani meninggalkan Banjarmasin pada Senin malam (19/2) dengan tiket boking maskapai Citilink dari Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ) menuju Surabaya (SGK).

Mardani berada di Banjarmasin untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Namun, sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim, Suwandi, tengah menjalankan pelatihan di Bandung.

Meskipun berstatus tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Mardani tidak langsung ke sana setelah meninggalkan Banjarmasin. Sebaliknya, ia menuju Surabaya dengan nomor penerbangan Citilink QG 495 BDJ-SUB.

Rekaman CCTV bandara menunjukkan Mardani berjalan tanpa pengawalan khusus dari aparat keamanan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan terhadap tahanan kasus korupsi yang seharusnya ketat.

Dalam perjalanan kasusnya, Mardani divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batubara saat menjabat Bupati Tanah Bumbu. Meskipun sempat mengajukan banding, hukumannya justru diperberat menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Mardani mengembalikan uang suap sebesar Rp110 miliar ke negara.

Mengomentari kabar perjalanan Mardani, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam, menyatakan bahwa perjalanan tersebut adalah untuk menghadiri sidang PK di PN Banjarmasin dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas.

Namun, nama Mardani Maming tidak tercantum sebagai pemohon dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banjarmasin per 19 Januari 2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kejelasan status sidang PK yang dihadiri oleh Mardani.

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Faisol Ali, menjelaskan bahwa umumnya ada pemberitahuan kepada pihak berwenang jika seorang narapidana mengadakan persidangan PK. Namun, dalam kasus Mardani, belum ada kejelasan mengenai pemberitahuan tersebut dan apakah Mardani dititipkan terlebih dahulu sebelum persidangan.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan pengelolaan narapidana kasus korupsi yang seharusnya dilakukan dengan ketat dan transparan. Publik menuntut klarifikasi dan tindak lanjut yang jelas dari pihak berwenang terkait kejanggalan dalam perjalanan Mardani Maming.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun