Mohon tunggu...
Berita  Startup
Berita Startup Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

OJK: Kredit Bermasalah Fintech Lending Hanya di Kisaran 1%

27 September 2018   13:30 Diperbarui: 27 September 2018   13:49 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinjamaja (P2P Lending)

Sampai akhir Agustus 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa rasio kredit bermasalah perusahaan fintech berbasis peer to peer (P2P) lending hanya berkisar 1%. Menurut Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, kredit bermasalah tersebut masih terhitung stabil sejak awal tahun. Hal itu membuat pihaknya optimis bahwa non performing loan (NPL) finteh lending akan terjaga di angka 1% sampai akhir tahun nanti.

Menurut mereka, kredit macet fintech yang berkisar di angka 1% merupakan hal yang wajar dan menandakan bahwa industri fintech masih sehat. Pasalnya, angka tersebut masih jauh dari ambang batas kredit macet sebesar 5%. Selain itu, kredit macet yang dialami industri fintech tidak bisa disamakan dengan perbankan. Hal itu karena kredit bermasalah yang terjadi di bank, mereka memiliki risiko untuk mengganti dana atas gagal bayar untuk menutupi NPL tersebut. Namun, fintech lending penyelenggara atau perusahaan tidak berkewajiban mengganti dana atas gagal bayar tersebut.

Kredit macet fintech dikisaran 1% merupakan hal yang wajar dan menunjukkan industri fintech mengalami perkembangan. Selain itu, industri fintech berperan dalam memberikan manfaat pada perekonomian di Indonesia. Kendati demikian, OJK tidak berharap bahwa angka NPL aka nada di level 0% pada akhir tahun nanti. Pasalnya, fintech lending yang terus berkembang dan banyaknya perusahaan fintech baru akan menyumbang kredit bermasalah walaupun kontribusinya tidak terlalu besar.

Meskipun begitu, industri fintech tetap memberikan kontribusi yang baik bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia. Selain itu, fintech mampu menyasar kalangan yang tidak dapat dirambah oleh pihak perbankan. Oleh karena kontribusinya yang nyata, tidak heran OJK menetapkan regulasi pendaftaran yang ketat bagi perusahaan fintech baru yang ingin turut berkontribusi.

Sampai saat ini, sudah banyak perusahaan fintech yang mendaftarkan dirinya ke OJK untuk turut berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Salah satu perusahaan tersebut adalah PinjamAja. PinjamAja akan menjadi penyedia layanan P2P yang terpercaya karena syarat peminjaman yang tidak berbelit-belit. 

Selain itu, PinjamAja adalah anak perusahaan dari PT Hensel Davest Indonesia (HDI) yang merupakan perusahaan fintech terintegrasi. Terdaftarnya PinjamAja di OJK diharapkan dapat memberi kontribusi nyata untuk meningkatkan inklusi keuangan yang menjadi cita-cita bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun