Mohon tunggu...
Tim Merah Putih
Tim Merah Putih Mohon Tunggu... Administrasi - Komunitas penulis untuk NKRI

Komunitas penulis untuk NKRI

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Tepat di Hari Pahlawan Kapolres Jember Ciptakan Sistem Persepsi Publik Online

10 November 2020   03:53 Diperbarui: 21 Juli 2022   08:19 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbagai Macam sistem online mulai menampakkan diri seiring dengan masa pandemi yang masih menghantui negara indonesia, mulai dari layanan E-commerce dan pelayanan publik secara online diciptakan oleh berbagai macam institusi di indonesia, untuk mendukung adaptasi kebiasaan baru, dimana sangat mengutamakan sosial distancing atau bisa dikatakan jaga jarak aman. 

Dalam mendukung Adaptasi kebiasaan baru ini, dan juga untuk mendapatkan sebuah opini atau masukan dari masyarakat secara online, Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, SIK, MH bisa dikatakan belum seminggu menjabat sebagai Kapolres Jember Polda Jawa Timur, sudah mulai menciptakan beberapa inovasi inovasi untuk institusi polri , salah satu inovasi yang digunakan untuk komunikasi antara masyarakat dan Polisi terutama dalam hal memberi opini dan masukan terkait kinerja polisi berhasil di Online kan,.

Inovasi tersebut pada dasarnya adalah sebuah inovasi yang digunakan untuk membuat sebuah masukan dari masyarakat terhadap kinerja polisi terutama Polres Jember, dimana portal sistem tersebut menampilkan berbagai bentuk layanan polisi dan kegiatan polisi, sehingga masyarakat secara online akan bisa menilai dan memberikan masukan terhadap kurang tidaknya layanan yang diberikan oleh Polres Jember untuk warga jember.

Kapolres Jember  AKBP Arif Rachman Arifin, SIK " Baca Saja Sistem Persepsi Publik Online ini sebenarnya bertujuan untuk masyarakat , Kami ingin masyarakat memberi masukan terhadap kami, agar pelayanan kami bisa lebih baik lagi dan lebih optimal " paparnya . 

Sementara itu disisi lain, Bacasaja pembuat sistem Persepsi Publik Online ini , Muhammad Khoirul Amin SH S.Kom M.Kom, Sosok yang dikenal sebagai Pencetus SKCK Online , disaat Ngopi juga menjelaskan bahwa sistem ini memang dibuat sejak turunnya TR  Mutasi Pergantian pucuk pimpinan Kapolres Jember dan sengaja di Online kan bertepatan dengan Hari Pahlawan 10 November 2020.

Amin Memaparkan bahwa sistem ini sebenarnya hanya sistem kecil saja dan memang digunakan sebagai sistem yang bisa memberikan sebuah analisa dan evaluasi terhadap kinerja polres Jember berdasarkan input data yang dilakukan oleh warga jember.

Penulis : Pakar Seo , Master Seo , Ahli Seo, Pakar Seo Indonesia, Seo Indonesia , Pakar Seo Indonesia Terbaik, Master Seo Terbaik, Ahli Seo Terbaik, Seo murah , Seo Indonesia, Seo Terbaik, Ahli Seo Indonesia, Master Seo Indonesia, Pakar Seo Surabaya

Penulis : Pakar Seo , Master Seo , Ahli Seo, Pakar Seo Indonesia, Seo Indonesia , Pakar Seo Indonesia Terbaik, Master Seo Terbaik, Ahli Seo Terbaik, Seo murah , Seo Indonesia, Seo Terbaik, Ahli Seo Indonesia, Master Seo Indonesia, Pakar Seo Surabaya

Penulis : Pakar Seo , Master Seo , Ahli Seo, Pakar Seo Indonesia, Seo Indonesia , Pakar Seo Indonesia Terbaik, Master Seo Terbaik, Ahli Seo Terbaik, Seo murah , Seo Indonesia, Seo Terbaik, Ahli Seo Indonesia, Master Seo Indonesia, Pakar Seo Surabaya

Penulis : Pakar Seo , Master Seo , Ahli Seo, Pakar Seo Indonesia, Seo Indonesia , Pakar Seo Indonesia Terbaik, Master Seo Terbaik, Ahli Seo Terbaik, Seo murah , Seo Indonesia, Seo Terbaik, Ahli Seo Indonesia, Master Seo Indonesia, Pakar Seo Surabaya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun