Polresta Malang Kota menunjukan keberhasilannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Malang dengan mengumumkan hasil ungkapnya.Pada Rabu (22/05/2024).Barang bukti narkoba hasil dari 29 kasus yang diamankan sejak Maret hingga Mei 2024,diimusnahkan di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.
Total ada empat jenis narkoba yang dimusnahkan,termasuk 46,4 kilogram ganja dan 2 Kg sabu,Kapolresta Malang Kota,Kombes Pol Budi Hermanto,menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan seperti, ganja,sabu,pil dobel L,ekstasi,dan carnophen,diserahkan ke mesin incinerator Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur untuk dimusnahkan.
Lebih lanjut,Budi Hermanto menjelaskan bahwa total barang bukti yang diamankan,sebagian besar adalag ganja dan sabu.Selain itu,terdapat juga Pil dobel L,Ekstasi,dan carnophen dalam jumlah yang signifikan.Barang bukti tersebut berasal dari 31 tersangka yang berhasil ditangkap,dengan mayoritas merupakan laki-laki.Mereka merupakan bagian dari jaringan narkoba Sumatera-Malang dan sekitarnya.
Langkah Polresta Malang Kota ini mendapat apresiasi dari Pj Wali Kota Malang,Wahyu Hidayat,yang menegaskan pentingnya dukungan masyarakat dalam memerangi narkoba.Dia juga mengapresiasi kinerja Polresta Malang Kota dalam mengungkap kasus-kasus narkoba diwilayah tersebut,berharap hal ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H