Mohon tunggu...
BERITA POLISI OFFICIAL
BERITA POLISI OFFICIAL Mohon Tunggu... Jurnalis - jurnalis

official berita polisi terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penanganan Korupsi di Tahun 2023, Ini Peran Penting yang Dimainkan oleh Polri

23 Mei 2024   01:47 Diperbarui: 23 Mei 2024   01:47 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam ranah media sosial,terdapat perdebatan sengit mengenai kinerja Kepolisian Negara Replubik Indonesia dalam menangi kasus korupsi,menimbulkan ketegangan ditengah masyarakat.Sejumlah pihak mengeritik Polri atas kinerjanya yang dianggap kurang efektif dalam menindak pelaku korupsi,terutama di sembilan Polda yang dinilai belum optimal dalam menangani perkara serupa.

Namun Bagus AB,dari Tim Blogger Polri Jawa Timur,mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menilai narasi tersebut dengan bijak menurutnya,narasi tersebut mungkin tidak didasarkan pada fakta yang akurat.

Data menunjukan bahwa Polri telah berhasil mengungkap 431 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp. 3,6 Triliun pada tahun 2023 selain itu,Polri juga berhasil melakukan pemulihan aset senilai Rp. 909 Miliar.Angka ini menunjukan peningkatan dibanding dengan tahun sebelumnya.

Kapolri menegaskan bahwa Polri telah meningkatkan kinerja saber Pungli,dengan kolaborasi yang erat dengan kementrian/lembaga terkait.Penangkapan 887 tersangka korupsi juga mencerminkan komitmen Polri dalam memerangi korupsi.

Dalam konteks penanganan kasus korupsi,Polri telah memaikan peran yang tidak bisa diabaikan.Meskipun tantangan masih ada,dukungan dari masyarakat sangat diperlukan untuk memperkuat upaya Polri dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari korupsi.Ini adalah saatnya bagi semua pihak bersatu dalam melawan korupsi demi masa depan yang lebih baik bagi Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun