Mohon tunggu...
BERITA POLISI OFFICIAL
BERITA POLISI OFFICIAL Mohon Tunggu... Jurnalis - jurnalis

official berita polisi terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho Sahkan Peraturan Divisi Pertama Tahun 2024

12 Mei 2024   16:15 Diperbarui: 12 Mei 2024   16:46 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Pribadi

Kadiv Humas Polri,Irjen Pol.Sandi Nugroho,secara resmi meluncurkan Perkadiv Nomor 1 Tahun 2024 tentang standar operasional prosedur di lingkungan Divisi Humas Polri.Peresmian dilakukan dalam Rakernis Divisi Humas Polri yang dihadiri As SDM Polri Irjen.Pol.Dedi Prasetyo,Aslog Polri Irjen.Pol.Argo Yuwono,dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol.Imam Sugianto.

Kadiv Humas mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kapolri Jendral Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo,Perkadiv No.1 Tahun 2024 akan menjadi panduan utama dalam pelaksanaan tugas kehumasan seluruh personel Humas Polri.

Dalam sambutan Rakernis,Kadiv Humas juga menekankan pentingnya pembaruan dan peningkatan kemampuan kehumasaan untuk menghadapi tantangan di masa depan.Pengelolaan citra dan persepsi publik merupakan tanggung jawab bersama seluruh anggota Polri dalam mendukung stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta proses demokrasi untuk tranformasi ekonomi yang insklusif dan berkelanjutan.

Rakernis bertema"Humas Polri Yang Presisi Siap Mendukung Stabilitas Kamtibmas Yang Kondusif Dalam Proses Demokrasi Guna percepatan Transformasi Ekonomi Yang Insklusif Dan Berkelanjutan"dihadiri oleh seluruh pejabat utama Divisi Humas Polri serta perwakilan dari Polda dan Polres jajaran.

Kadiv Humas juga menyoroti pentingnya menjaga kebhinekaan,kerukunan,dan kesatuan bangsa dalam menghadapi tahapan-tahapan pemilu yang masih berlangsung .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun