Surat terbuka Anandira Putri,istri Lettu Ckm.Drg. Malik Hanro Agam (Lettu Agam), yang ditunjukan kepada Kapolresta Malang dan diunggah melalui akun instagram keliru menyasar alamat.Isu yang diangkat jelas merugikan baik pribadi maupun institusi kapolresta Malang Kota.
Masalah Anandira dengan suaminya, Lettu Ckm.Drg. Malik Hanro Agam adalah kasus KDRT mereka,tak terkait dengan Kapolresta Malang Kota. Sebelumnya nama Kapolresta Malang disebut dalam surat tersebut,dengan tuduhan bahwa putri Kapolresta Malang Kota berselingkuh dengan suaminya.Namun,fakta lapangan menunjukan sebaliknya.
Pomdam Udayana telah menyelidi dan menghentikan penyidikan atas tuduhan perselingkuhan Lettu Agam dengan Putri Kapolresta Malang Kota. Lettu Agam sebelumnya divonis bersalah atas laporan KDRT Verbal dan perselingkuhan dengan Nadia di kupang, bukan dengan putri Kapolresta Malang Kota.
"Sanksi penjara 8 bulan diberikan kepada Lettu Agam atas KDRT Verbal,sementara perselingkuhan dengan wanita lain terbukti dengan Nadia  bukan dengan Bianca Alyssa putri Kapolresta Malang Kota," ungkap Kolonel Cpm. Unggul, tim penyidik Pomdam Udayana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H