Setelah mengungkap tujuh kasus narkotika dari januari hingga Maret 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra memusnahkan barang bukti narkotika pada hari Kamis,28 Maret 2024. Pemusnahan dipimpin oleh Dir narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro dan dihadiri oleh perwakilan kejaksaan tinggi Sultra, BNNP Sultra, pejabat utama Polda Sultra, dan balai POM Kendari. Tujuh tersangka juga turut hadir didalam pemusnahan barang-barang terlarang tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan jika ditotal berjumlah 2.717,06 gram sabu, 465 butir ekstasi, dan 425 gram ganja dari Ditresnarkoba Polresta Kendari.
Sebelum dimulainya pemusnahan dilakukan,diperiksa dahulu oleh Tim Bioddokes Polda Sultra untuk memastikan barang tersebut adalah benar benar bahan yang terlarang yaitu narkotika.Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar seluruh barang bukti narkotika menggunakan alat bernama Incenerator.
AKBP Ardiyanto menyampaikan pesan dari Kapolda Sultra, Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto,yang berharap penggungkapan kasus narkotika terus dipertahankan sebagai komitmen Polda Sultra dalam menciptakan situasi Kamtimbas. Dir narkoba juga berterima kasih kepada stakeholder dan masyarakat yang turut membantu dalam pemberantasan narkobaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H