Mohon tunggu...
BERITA POLISI OFFICIAL
BERITA POLISI OFFICIAL Mohon Tunggu... Jurnalis - jurnalis

official berita polisi terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ditresnarkoba Polda Sultra Hancurkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Tujuh kasus

28 Maret 2024   20:46 Diperbarui: 28 Maret 2024   20:49 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : Pribadi 

Setelah mengungkap tujuh kasus narkotika dari januari hingga Maret 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra memusnahkan barang bukti narkotika pada hari Kamis,28 Maret 2024. Pemusnahan dipimpin oleh Dir narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro dan dihadiri oleh perwakilan kejaksaan tinggi Sultra, BNNP Sultra, pejabat utama Polda Sultra, dan balai POM Kendari. Tujuh tersangka juga turut hadir didalam pemusnahan barang-barang terlarang tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan jika ditotal berjumlah 2.717,06 gram sabu, 465 butir ekstasi, dan 425 gram ganja dari Ditresnarkoba Polresta Kendari.

Sebelum dimulainya pemusnahan dilakukan,diperiksa dahulu oleh Tim Bioddokes Polda Sultra untuk memastikan barang tersebut adalah benar benar bahan yang terlarang yaitu narkotika.Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar seluruh barang bukti narkotika menggunakan alat bernama Incenerator.

AKBP Ardiyanto menyampaikan pesan dari Kapolda Sultra, Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto,yang berharap penggungkapan kasus narkotika terus dipertahankan sebagai komitmen Polda Sultra dalam menciptakan situasi Kamtimbas. Dir narkoba juga berterima kasih kepada stakeholder dan masyarakat yang turut membantu dalam pemberantasan narkoba 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun