Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru terhadap pajak penghasilan. Dimana, hanya pekerja dengan gaji Rp 3 juta ke atas saja yang akan dikenakan pajak, bila kurang dari angka tersebut akan bebas pajak. Menteri Keuangan membuat peraturan ini demi menahan inflasi yang kian meningkat di Indonesia. Pasalnya, kebutuhan hidup pun akan semakin tinggi.
Baca Selengkapnya >>
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!