Untuk seseorang pekerja, dengan upah Rp 3 juta memanglah merasa susah di th. saat ini, karena inflasi rupiah yang selalu melambung serta ekonomi global yang semakin lebih buruk juga. Oleh karenanya, Jokowi tingkatkan PTKP (Pendapatan Tak Terkena Pajak) di th. 2015 jadi Rp 3 juta, hal semacam ini dikerjakan supaya orang-orang yang mempunyai upah di bawah Rp 3 juta rupiah tak dipotong pajak oleh perusahaannya.
Baca Selengkapnya >>
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!