Kompasiana.com
Way Kanan, Lampung
Ketua DPRD Way Kanan, Lampung, Nikman Karim, S.Pd, memastikan dalam waktu dekat akan segera memanggil Pimpinan PT.PSMI (PT. Pemuka Sakti Manis Indah), yang diuduga dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap perkebunan mereka, sehingga menyebabkan masyarakat yang ada di lingkungan perkebunan tersebut terkena kabut asap dan was-was terkena sakit sesak nafas.
“Ya, saya sudah dengar itu, dan mendapatkan laporan dari masyarakat, untuk itu kami (DPRD Way kanan, Lampung) selaku perwakilan masyarakat yang ada di Way Kanan ini, akan memanggil mereka (PT PSMI) dan Instansi terkait, guna didengar keterangan mereka, karena dari segi hukum sudah jelas sekali, bila dilarang melakukan pembakaran dalam membuat dan atau melakukan panen, dan apapun bentuk alasan lain,“ ujar Nikman Karim.
Nikman menambahkan bahwasanya dirinya yang akan langsung memimpin pertemuan dengan pihak PT. PSMI. "Tunggu saja nanti Komisi II yang akan memanggilnya dan akan saya pimpin langsung, karena laporan yang kami dapatkan dari masyarakat, pembakaran itu bukan yang pertama, tetapi diduga dilakukan setiap hendak panen, karena katanya tebu yang dibakar itu kualitasnya justru lebih baik,” imbuh Nikman Karim.
“Kebun satu hektar dibakar saja sudah menimbulkan asap yang demikian tebal, apalagi bila puluhan hektar, tentu akibatnya sangat luar biasa, itu sangat berbahaya.” Ketus Nikman.
Sayangnya Pimpinan PT.PSMI, Meizikri, saat hendak dikonfirmasi, meski handphone dalam keadaan aktif tetapi tetap tidak menjawab telpon dari awak media.
Sebelumnya, masyarakat Kecamatan Pakuon Ratu, dan Masyarakat kecamatan Negara Batin, mengeluhkan banyak polusi udara yang datang dari perkebunan tebu mililk PT. PSMI, yang diduga dengan sengaja dibakar. Terlebih, dari informasi yang diterima sekitar 10 hektar lahan yang dibakar setiap harinya.
"Kami menduga ini sengaja dibakar, dan kejadian seperti ini terjadi setiap tahun, oleh karenanya, kami berharap agar pihak berkompeten untuk segera turun dan dapat menindak lanjuti hal ini,“ ujar Ali, warga Negara Batin,
Senada dengan Ali, Deni Ribowo, tokoh masyarakat Way Kanan, meminta agar pihak terkait segera mungkin memeriksa kejadian tersebut, karena kalau memang PT. PSMI sengaja membakar lahannya untuk mempermudah proses panen dan memperbaiki kualitas produksi, maka itu artinya PT.PSMI telah dengan sengaja melanggar undang–undang, dan kalaupun tidak maka PT. PSMI harus melakukan langkah kongkrit dalam menanggulangi kebakaran kebun tebu mereka.
"PT. PSMI itu kan perusahaan yang besar, tentu mereka sangat memahami UU No 39 tahun 2014, juga apa yang harus mereka terima kalau mereka benar melakukan pembakaran, kalau tidak mengapa mereka biarkan,” tegas Deni