Mohon tunggu...
berita imigrasikotamobagu
berita imigrasikotamobagu Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Imigrasi Kotamobagu

Kantor Imigrasi Kotamobagu

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Imigrasi Kotamobagu Gelar Press Release Penetapan Tersangka Tindak Pidana Keimigrasian

17 September 2024   22:45 Diperbarui: 17 September 2024   22:59 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Imigrasi kotamobagu

 

Kotamobagu (17/09) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu melaksanakan kegiatan Press Release Penetapan tersangka terkait Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh 3 (tiga) Warga Negara asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Arthur L. Mawikere dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu (Kakanim), Harapan Nasution di dampingi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Keneth Rompas menggelar Press Release Penetapan tersangka terhadap 3 (tiga) Warga Negara asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Aula Rapat Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu dan di hadiri oleh beberapa awak Wartawan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan tindaklanjut proses Penyidikan mendalam atas dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang melibatkan 3 (tiga) Warga Negara asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

"Berdasarkan dugaan tersebut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menindaklanjuti dengan penetapan tersangka terhadap 3 (tiga) Warga Negara asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tersebut. Ketiga tersangka diduga kuat melanggar ketentuan mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing" tutur Kakanim.

Kepada 3 (tiga) Warga Negara asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) akan dilakukan Proses Pro Justitia (penetapan putusan melalui pengadilan) karena yang bersangkutan tidak mentaati peraturan perundang undangan dengan Pasal yang dikenakan adalah Pasal 122 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan sebagai berikut : "Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun