Mohon tunggu...
berita imigrasikotamobagu
berita imigrasikotamobagu Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Imigrasi Kotamobagu

Kantor Imigrasi Kotamobagu

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Jajaran Imigrasi Kotamobagu Ikuti Sosialisasi Rencana Strategis (Renstra) Kemenkumham RI

25 Agustus 2024   15:24 Diperbarui: 25 Agustus 2024   15:30 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kotamobagu (22/08) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu (Kakanim), Harapan Nasution, bersama Jajaran mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Hukum dan HAM secara virtual bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor.

Membuka kegiatan, Kepala Biro Perencanaan Ida Asep Somara mengatakan jika terdapat perubahan pada Rencana Strategis Kemenkumham 2020-2024 dikarenakan adanya perubahan kebijakan dan struktur organisasi.

Perubahan tersebut dilatarbelakangi dengan lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Serta Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Balitbang menjadi Badan Strategi Kebijakan (BSK) dan Penambahan Eselon II pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yaitu Direktorat Badan Usaha.

"Renstra baru tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2024, dan secara signifikan menghasilkan beberapa perubahan di bawahnya," ujarnya.

Dalam sambutannya, Ida Asep Somara mengatakan jika terdapat perubahan pada Rencana Strategis Kemenkumham 2020-2024 dikarenakan adanya perubahan kebijakan dan struktur organisasi.

"Perubahan renstra Kemenkumham dilatar belakangi dengan lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Serta Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Balitbang menjadi Badan Strategi Kebijakan (BSK) dan Penambahan Eselon II pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yaitu Direktorat Badan Usaha," jelasnya.

Ida menambahkan, Renstra baru tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2024, dan secara signifikan menghasilkan beberapa perubahan di bawahnya. Pada renstra 2020-2024 sebelumnya, Kemenkumham memiliki 8 sasaran dan 25 indikator yang harus dipenuhi. Namun setelah perubahan, Kemenkumham memiliki 2 sasaran dan 2 indikator. Sasaran tersebut yaitu, Terwujudnya Kesadaran Hukum dan HAM Masyarakat, serta Terbangunnya Budaya Kerja yang Berorientasi Kinerja Organisasi yang Berintegritas, Efektif dan Efisien.

Imigrasi
Imigrasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun