Kotamobagu (03/08) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu gelar layanan Paspor Merdeka dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024. Kegiatan Layanan Paspor Merdeka  dilakukan saat akhir pekan untuk memfasilitasi warga yang tak bisa mengurus Paspor di hari kerja. Pada layanan Paspor Merdeka tahun ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu melayani permohonan paspor elektronik bagi pemohon paspor baru dan penggantian paspor, namun tidak melayani permohonan paspor rusak, paspor hilang, maupun penggantian data.
Dalam Layanan Paspor Merdeka ini, Imigrasi Kotamobagu menerima dan memberikan pelayanan kepada 15 pemohon baik permohonan paspor baru maupun penggantian paspor habis masa berlaku dengan jenis paspor yang diberikan adalah Paspor Biasa.
Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu (Kakanim), Harapan Nasution, menyampaikan bahwa program ini merupakan upaya Kantor Imigrasi Kotamobagu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan fleksibilitas waktu. "Melalui Layanan Paspor Merdeka, kami berharap dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang sibuk di hari kerja sehingga mereka bisa mengurus paspor pada akhir pekan. Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang prima," ujar Kakanim.
Layanan ini mendapatkan respons positif dari masyarakat. Banyak warga yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus paspor mereka tanpa harus mengambil cuti dari pekerjaan atau kegiatan sehari-hari dan layanan ini bersifat Walk in jadi pemohon Paspor bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi Kotamobagu tanpa perlu mendaftar melalui Aplikasi M-Paspor.
Dengan adanya Layanan Paspor Merdeka ini, Kantor Imigrasi Kotamobagu berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan dan kepuasan masyarakat dalam urusan keimigrasian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H