Media sosial kini bukan hanya tempat yang menjadi kesenangan bagi semua orang, namun juga bisa menjadi tempat yang berbaya untuk privasi orang-orang. Hal-hal yang menyangkut privasi kamu tentunya harus kita jaga baik-baik. Hal ini dapat foto hak cipta atau pribadimu, atau bisa jadi foto yang berbau pornografi.
Contoh kasus yang marak terjadi adalah penyebar foto tersebut dengan sengaja mengancam pemilik foto ketelanjanga atau pornografi, lalu dengan secara sengaja menyebarkan foto/video (dokumen) asusila (tanpa busana, dll) yang melanggar aturan dan norma yang berlaku.Â
Kasus lain adalah orang yang memposting karya atau foto pribadi orang lain tanpa izin. Padahal, penyebar konten-konten ini bisa kena hukuman, lho.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 26 menyebutkan bahwa  Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Lalu apa dasar hukum yang menyebutkan tentang foto asusila? Himbauan tentang penyebaran konten asusila ada pada Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Â
Dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenai hukuman.
 Hukuman yang akan didapatkan dijelaskan pada Pasal 45 UU ITE yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Tidak hanya itu, dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44/2008 Tentang Pornografi disebutkan bahwa:
"Selain orang yang menyebarkan konten asusila itu sendiri, yang terkait dengan segala hal yang berhubungan dengan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi diancama hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar."
Oleh karena itu, hindari dirimu dari membagikan foto orang lain termasuk foto asusila ya, Apalagi jika kamu sekali-sekali dengan sengaja menyebarkan foto kamu yang berbau asusila pada orang lain. Kamu dapat menghindari orang-orang yang kamu tidak kenal yang meminta foto tanpa busanamu.Â