Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Warga Keluhkan Pungli Biaya Pembuatan AJB

29 Juni 2016   18:48 Diperbarui: 29 Juni 2016   18:53 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Warga Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur dikeluhkan dengan tingginya biaya mengurus surat pengantar pembuatan Akta Jual Beli (AJB) rumah. Warga dimintai uang hingga Rp 6 juta. Alasannya, uang itu untuk biaya saksi dan koordinasi dengan lurah setempat serta biaya notaris.

Hal itu dialami Ati (34), warga RT 05/05 Cililitan. Ia mengaku saat akan mengurus pengantar pembuatan AJB di kantor kelurahan Cililitan, dirinya diarahkan bertemu UD, staf pemerintahan Kelurahan Cililitan. UD kemudian langsung mematok Rp 6 juta untuk pengurusan itu. UD berdalih harga sebesar itu disesuaikan dengan kondisi saat ini yang menjelang Lebaran.

"Saya sudah nawar Rp 5 juta tapi katanya sudah harga mati Rp 6 juta. Akhirnya saya bilang nanti pikir-pikir dulu," kata Ati kepada Beritajakarta.com, Rabu (29/6).

Ia mengaku kecewa dengan layanan pemerintah di tingkat kelurahan. Seharusnya petugas mengarahkan atau memberitahu tahapan proses pembuatan AJB. Bukan langsung mengarahkan dan menawarkan diri mengurus AJB dengan biaya tinggi. Apalagi rumah yang dibelinya hanya berukuran 35 meter persegi di daerah permukiman padat penduduk.

Terkait hal itu, Lurah Cililitan, Alamsyah saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui hal itu. Ia pun merasa kesal dengan ulah anak buahnya dan berjanji akan memanggilnya langsung untuk dikonfirmasi.

"Saya akan panggil orangnya, untuk mempertanyakan kebenarannya. Harga setinggi itu saya belum tahu. Saya juga tidak pernah meminta dan memerintahkan anak buah untuk meminta uang ke warga," kata Alamsyah.

Menurutnya, tidak ada pungutan bagi warga yang membutuhkan surat pengantar. Kecuali untuk bayar BPHTP atau pajak itu memang ada dan uangnya langsung disetorkan ke kas daerah.

Sementara, Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, akan menelusuri kasus itu. Pihaknya sangat mengharamkan adanya praktik pungli. Apalagi PNS DKI sudah mendapatkan uang TKD yang cukup besar. Sudah seharusnya melayani warga secara maksimal.

"Kalau benar ada pungli, saya akan minta inspektorat untuk memeriksanya. Dasarnya apa staf itu memintai uang ke warga. Kan sudah dikasih TKD besar oleh gubernur, kok masih kurang," tandasnya.

Sumber: beritajakarta.com

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun