Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

TPU Tanah Kusir, Pencanangan Makam Pahlawan Perintis Kemerdekaan

4 November 2015   06:48 Diperbarui: 4 November 2015   07:31 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencanangkan menyatukan lokasi Makam Perintis Kemerdekaan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Namun, rencana tersebut akan dilakukan sesudah mendapat persetujuan dari ahli waris makam. 

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan, Siti Hasni mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama secara resmi akan melakukan Pencanangan Taman Makam Perintis Kemerdekaan tersebut. 

"Nantinya, di lokasi itu akan ditempatkan makam-makam para pahlawan perintis kemerdekaan," ujarnya, Selasa (3/11). 

Menurut Hasni, posisi makam pahlawan tersebut berada pada posisi Tanah Kusir sisi selatan dengan luas lahan berkisar 1.100 meter persegi yang terdiri dari 308 petak makam. Sedangkan y‎ang telah ditempati ada 136 petak makam. 

"Yang masih kosong ada 169 petak makam untuk para pahlawan perintis kemerdekaan," katanya. 

Pihaknya, tambah Hasni, telah menyosialisasikan ahli waris pahlawan perintis kemerdekaan untuk pemindahan makam tersebut. 

"Para ahli waris sudah kami berikan sosialisasi untuk pencanangan makam pahlawan perintis Kemerdekaan," tukasnya.

Sumber: Beritajakarta.com

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun