[caption id="" align="aligncenter" width="403" caption="Sumber: beritajakarta.com"][/caption] Menyambut pelaksanaan KAA di Jakarta pada 19-24 April mendatang, jajaran Sudin Sosial Jaktim ikut ambil peranan. Salah satunya dengan mengintensifkan sosialisasi Perda No 8 tahun 2007 tentang Tibum. Sosialisasi dilakukan dengan memasang spanduk berisi himbauan kepada para pengendara motor dan mobil untuk tidak membeli barang di pinggir jalan ataupun memberi uang kepada para pengemis. Masyudi, Kasudin Sosial Jaktim mengatakan, sosialisasi Perda No 08 tahun 2007 tentang Tibum, sangat penting diberikan pada para pengguna jalan, khususnya di kawasan Halim Perdana Kusuma. Terlebih, perempatan Halim merupakan salah satu titik rawan PMKS. Padahal, kawasan ini menjadi rute perjalanan tamu negara yang akan menghadiri KAA. "Sosialisasi ini sangat penting agar para pengguna kendaraan tidak lagi memberi dan membeli di jalan. Cara ini dianggap cukup efektif agar PMKS tidak beredar di perempatan jalan," ujar Masyudi, Kamis (16/4). Usai sosialisasi, pihaknya juga langsung melakukan razia PMKS di kawasan tersebut. Hasilnya 3 PMKS berhasil diamankan dari kawasan Flyover Halim Perdana Kusuma. Ketiga PMKS kemudian langsung dibawa ke Panti Sosial Ceger, Cipayung. Razia itu sendiri melibatkan 10 petugas gabungan dari Sudin Sosial dan Satpol PP Jakarta Timur. Ke depan perempatan Halim juga akan dijaga oleh 17 petugas yang dibagi dalam 2 shift agar kawasan tersebut selalu bersih dari PMKS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H