Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Rp 1,5 Juta Per Bulan untuk Mahasiswa Pemegang KJP

28 Januari 2016   11:16 Diperbarui: 28 Januari 2016   11:51 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melanjutkan pemberian Kartu Jakarta Pintar (KJP) pada siswa yang bisa masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Mereka akan mendapatkan hingga RP 1,5 juta perbulan.

"Saya lagi ngitung, kira-kira Rp 1,5 juta per bulan. Untuk transport, makan, kalau bisa berarti Rp 18 juta per tahun," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/1).

Nilai tersebut menurutnya juga untuk biaya kuliah. Sehingga mahasiswa sendiri yang diminta untuk mengatur pembiayaan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta. "Ya bisa dia simpen dari situ lah. Karena perguruan tinggi negeri kan murah," katanya.

Menurut Basuki, hanya siswa pemegang KJP yang bisa masuk PTN saja yang akan mendapatkannya. Sehingga tidak semua warga yang masuk PTN bisa mendapatkan KJP ini. "Jadi sebenernya KJP buat mahasiswa itu bukan buat semua mahasiswa. Ini saya ralat dikit nih, tapi bukan berarti sudah kuliah sekarang minta beasiswa," ucapnya.

Basuki menyebut jika untuk mahasiswa umum bisa mengajukan beasiswa melalui Yayasan Bea Siswa Jakarta. "Jadi kan belum tentu juga semua yang punya KTP Jakarta dapat beasiswa. Hanya khusus pemegang KJP," tandasnya.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun