Satgaspol PP Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Selama enam bulan terakhir ini berhasil merazia 70 becak yang sering beroperasi di jalan raya dan pemukiman warga. Puluhan becak itu lalu dibawa untuk selanjutnya dimusnahkan.
Partomuan Panjaitan, Kepala Satgaspol PP Kecamatan Pademangan, mengatakan hampir setiap bulannya pihaknya berhasil mengamankan 15 unit becak. Puluhan becak yang diamankan tersebut antara lain berada di Gunung Sahari, Kali Mati, Jalan Budi Mulya, dan Jalan Pademangan Raya V.
"Setiap penertiban kami menurunkan 30 anggota. Banyaknya jumlah anggota ini untuk mencegah bentrok di lapangan," kata Partomuan, Jumat (17/4).
Walaupun sering ditertibkan, tetapi para penarik becak tidak kapok. Buktinya becak masih dengan gampang ditemukan beroperasi di kawasan Pademangan. Keberadaan becak ini jelas melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.
"Kita akan pantau lokasi tempat becak-becak itu. Mungkin ada pengusaha becak yang mengendalikannya," tandas Partomuan.
[caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="Sumber: beritajakarta.com"][/caption]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H