Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PNS Diharap Hemat Penggunaan Telepon

26 November 2015   08:57 Diperbarui: 26 November 2015   10:04 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta pegawai negeri sipil (PNS) untuk menghemat penggunaan telepon, khususnya untuk telepon interlokal. Penggunaan aplikasi komunikasi yang ada di ponsel harus dimaksimalkan. 

"Sekarang tidak ada lagi pakai telepon untuk interlokal. Harus hemat," ujar Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (26/11). 

Basuki menyarankan agar PNS menggunakan fasilitas telepon gratis yang tersedia dibeberapa aplikasi ponsel. Seperti Whatsapp, BBM call, dan Line call. "Pakai saja yang gratis seperti Whatsapp, BBM call, dan Line call, kan sudah ada fasilitasnya," tuturnya. 

Anggaran telepon masuk dalam mata anggaran Telepon Air Listrik Internet (TALI). Selain penggunaan telepon, ia juga meminta penghematan di beberapa mata anggaran lainnya. Salah satunya alat tulis kantor (ATK). Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hanya diperbolehkan mengalokasikan anggaran untuk ATK sebesar Rp 50-75 juta per tahun. 

Sumber: Beritajakarta.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun