Untuk mensterilkan peredaran miras di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, ratusan personel gabungan Satpol PP, TNI dan Polri melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah minimarket dan warung wilayah tersebut. [caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="Foto: Beritajakarta.com"][/caption] Razia tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang telah berlaku sejak 16 April 2015. Camat Cengkareng, Ali Maulana Hakim mengatakan, sebanyak 135 personel gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, jajaran kecamatan dan kelurahan serta tokoh agama dikerahkan dalam razia tersebut. Namun, yang menjadi sasaran pihaknya adalah miras dengan kandungan alkohol di atas 5 persen. “Razia miras kami lakukan pada minimarket dan warung-warung penjual rokok dan makanan ringan. Razia ini dilaksanakan serentak pada enam wilayah kelurahan yang ada di Kecamatan Cengkareng,” kata Ali, Kamis (23/4). Ali menjelaskan, saat ini terdapat 123 minimarket terdata dan tersebar pada enam kelurahan di Kecamatan Cengkareng. Sesuai aturan, miras yang dirazia yang berkadar alkohol di atas 5 persen seperti, bir, Vodka, Topi Miring, Mansion dan lain sebagainya. “Termasuk minuman oplosan sejenis ciu yang biasanya dijual gelap di warung-warung juga akan kami razia," tuturnya. Dia menambahkan, Kelurahan Kapuk, Cengkareng Timur dan Kedaung Kali Angke menjadi daerah rawan peredaran miras. Akibat dari peredaran miras tersebut, tak jarang antar pemuda maupun warga terlibat tawuran. “Tiga wilayah kelurahan tersebut hampir setiap hari terjadi tawuran,” tandas Ali.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI