Akibat tidak memiliki izin atau izinnya telah kadaluarsa, puluhan personel gabungan akhirnya membongkar 26 reklame liar yang berdiri di sepanjang Jalan Bintaro hingga Tanah Kusir, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (16/6).
"Mayoritas reklame yang dibongkar reklame rokok," ujar Mika Darwin Tambunan, Kepala Satgaspol PP Kecamatan Pesanggrahan.
Pembongkaran ini, lanjut Mika, melibatkan sebanyak 30 personel yang terdiri dari Satpol PP, Polsektro Pesanggrahan dan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD).
Sementara itu, Kepala UPPD Pesanggrahan, Agus Bahtiar mengatakan, pembongkaran terpaksa dilakukan karena pemilik reklame belum melakukan pendaftaran ulang untuk membayar pajak.
"Kami sudah memberikan waktu dua minggu agar mereka melunasi pembayaran pajaknya. Kami juga sudah memberikan surat teguran hingga tiga kali dan menyurati mereka agar membongkar sendiri reklamenya," kata Agus.
Agus menambahkan, untuk sektor pajak reklame di Pesanggrahan diprediksi bisa mencapai Rp 15 miliar per tahun. "Kami akan gencar melakukan penertiban dan mengimbau para wajib pajak memenuhi kewajibannya," tandasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H