Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Pemprov DKI Buka Lowongan PHL

21 Mei 2015   10:32 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:45 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: beritajakarta.com

Kelurahan Tanjung Priok mendadak ramai didatangi warga. Kedatangan warga tersebut sengaja datang untuk mencari informasi lowongan pekerja harian lepas (PH) atau pekerja pemelihara sarana umum (PPSU). [caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="Sumber: beritajakarta.com"][/caption] "Cari info, siapa tahu ada peluang kerja. Sambil mengabdi buat wilayah," ujar Hery (31), salah satu warga, Rabu (20/5). Perekrutan petugas PPSU tersebut dibantu oleh RW dan LMK kemudian ditetapkan ole lurah. Sekretaris Kecamatan Tanjung Priok, Didit Mulyadi mengatakan, Pemprov DKI saat ini memang ada program merekrut PHL. Menurutnya, di setiap kelurahan dibutuhkan 50 sampai 70 petugas. "Mereka bertugas mengerjakan, yang tanggap darurat. Misalnya jika ada yang oleh sudin belum dilakukan, mereka bisa kerja. Termasuk ada jalan di lingkungannya yang rusak atau ada sampah di selokan, mereka bisa memperbaiki," jelas Didit. Sementara pihak kecamatan hanya mengkoordinir jika ada kegiatan di wilayah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun