Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pegawai PTSP Yang Terima Pungli, Terancam Sanksi

17 April 2015   00:22 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:00 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: beritajakarta.com

Saat ini Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta sedang mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di PTSP Kelurahan Kalibata dan Kecamatan Tebet . Jika ada pegawai PTSP terbukti menerima pungli, mereka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. "Dugaan pungli masih dibuktikan kebenarannya. Pegawai PTSP mesti lebih waspada dengan okum lain yang bermain. Pihak yang terbukti akan berikan sanksi berupa tidak akan mendapatkan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah)," ujar Syamsuddin Noor, Walikota Jakarta Selatan, Kamis (16/4). Informasi yang didapat, ada pihak pegawai Kecamatan Tebet diduga menerima pungli Rp 14 juta untuk kepengurusan dokumen. Sedangkan oknum pegawai Kelurahan Kalibata diduga menerima pungli untuk memalsukan berkas domisili. Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kinerja seluruh pegawai PTSP di tingkat kelurahan dan kecamatan. Hal ini sekiranya dilakukan untuk meningkatkan kinerja pegawai juga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dikatakan Syamsuddin, hal ini sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu (PTSP) supaya menjadi pelayanan yang bersih, akuntable dan cepat. "Ketersediaan sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana dan personel terbaik bisa melaksanakan roda pelayanan terbaik untuk masyarakat," ungkap Syamsuddin. Berdasarkan data PTSP Kota Jakarta Selatan, selama periode Januari-Maret sudah mengeluarkan  berkas dokumen terbanyak dikeluarkan izin perdagangan sebanyak 4.934 berkas dan  6.768 berkas pelayanan pada masyarakat. [caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="Sumber: beritajakarta.com"][/caption]

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun