Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Parkir Sembarangan, Kendaraan Ditindak

26 Maret 2015   17:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:58 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: beritajakarta.com

Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur kembali lakukan razia kendaraan yang parkir sembarangan, Rabu (26/3). Hasilnya,  38 kendaraan ditindak. [caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="Sumber: beritajakarta.com"][/caption] Dari 38 kendaraan tersebut, sebanyak 24 kendaraan ditilang, 3 diderek dan 11 kendaraan dicabut pentilnya. Seluruh kendaraan yang terjaring razia ini didapati tengah parkir di Jl Pemuda, Jl Pramuka, Jl Ahmad Yani, Jl Basuki Rahmat dan Jl DI panjaitan. Dalam razia tersebut salah satunya terdapat metromini P124 dengan nomor polisi B 7848 NL yang beroperasi tanpa memiliki izin. Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, menegaskan, "Karena tak ada surat izinnya jadi kita tilang. Kewenangan untuk mengandangkan ada di Dinas Perhubungan,"tegasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun