Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Timur membekuk oknum Ketua RW 07, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, karena diduga menjual beras untuk rumah tangga miskin (raskin).
Ditangkapnya Ketua RW berinisial M (50), setelah polisi menerima laporan dari salah seorang warga. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, Kompol Nasriadi, mengungkapkan, M ditangkap di rumahnya pada Rabu (16/12) siang. M diduga sejak menjabat Ketua RW dari tahun 2002 hingga sekarang, tega menjual sebagian raskin kepada pedagang dan warga lain. Padahal seharusnya raskin tersebut disalurkan pada rumah tangga sasaran (RTS) yang berhak mendapatkan raskin.
“Setiap tahun kurang lebih ada 1,750 ton raskin yang diselewengkan dengan cara dijual ke pedagang dan warga lain,” ujar Nasriadi.
Setiap kilogram raskin dijual sebesar Rp 2.500. pembelinya lebih dari 100 pedagang beras yang ada di wilayah Kelurahan Cakung Timur. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap pelaku lain yang dapat dijerat. Tidak menutup kemungkinan, pedagang yang menadah raskin ini dapat dikenai pasal 480 KUHP tentang penadah.
Atas perbuatannya itu, M dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pelaku dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sumber: beritajakarta.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H