Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kepengurusan RT/RW di Apartemen Akan Dibentuk

1 Mei 2015   23:47 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:28 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: beritajakarta.com

[caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="Sumber: beritajakarta.com"][/caption] Pembentukan Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) di Apartemen akan terealisasi. Keputusan pembentukan wadah kepengurusan RT/RW disepakati setelah perwakilan warga menggelar pertemuan bersama Asisten Kesejahteraan Masyarakat Setda DKI Jakarta, Bambang Sugiyono di Balaikota, Kamis (30/4). Rencana pembentukan wadah RT/RW ini dilakukan di kawasan apartemen Park View Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Ini juga merupakan keinginan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. "Kami ingin memiliki lembaga RT tersendiri agar seluruh penghuni Park View memiliki KTP sesuai domisili," ujar salah satu perwakilan warga Apartemen Park View, Pidjem Leo kepada beritajakarta.com, Jumat (1/5). Ia mengatakan, penghuni apartemen Park View selama ini merasa dirugikan karena ketiadaan wadah kepengurusan RT/RW di kawasan hunian rumah susun kelas menengah ini. "Penghuni selama ini ini menjadi korban kenakalan pihak pengembang. Misalnya, kami sudah melunasi apartemen sejak empat tahun lalu, tapi sampai kini pengembang belum menyerahkan sertifikat," ujarnya. Ia menjelaskan, jumlah unit apartemen Park View memiliki 1.099 unit. Namun, penghuni yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya 80 Kepala Keluarga (KK). "Ada 29 KK yang juga telah mengurus perpindahan domisili ke apartemen Park View. Kalau sudah ada pengurus RT, pasti akan banyak warga yang mengurus perpindahan domisili," katanya. Lurah Duri Kosambi, Herman mengungkapkan, pembentukan pengurus RT akan dilaksanakan pada pekan depan. "Tahap awal ada satu kepengurusan RT yang akan dibentuk. Tapi secara bertahap akan ada beberapa pengurus RT dan satu RW sesuai dengan jumlah unit di apartemen," ungkapnya. Herman menambahkan, sesuai aturan, tiap RT harus memiliki warga berjumlah minimal 80 KK dan maksimal 160 KK. "Di Kelurahan Duri Kosambi sudah banyak apartemen baru berdiri, namun yang sudah dihuni baru tiga lokasi," tambahnya. Sumber: beritajakarta.com

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun