Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Homestay di Kepulauan Seribu Wajib Disertifikasi

27 Juli 2015   12:52 Diperbarui: 27 Juli 2015   12:52 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu berencana mengadakan penertiban administrasi terhadap ratusan homestay atau penginapan rumah warga yang tersebar di sejumlah pulau.

"Pemilik homestay wajib mengurus sertifikasi atau perizinannya ke PTSP," kata Budi Utomo, Plt Bupati Kepulauan Seribu, Senin (27/7).

Menurut Budi, sertifikasi ini berguna untuk menuju standarisasi pelayanan wisatawan. Menurutnya, sejak awal tahun sudah gencar menggelar sosialisasi agar seluruh homestay disertifikasi. 

"Kalau sudah disertifikasi maka diharapkan usaha pariwisata makin profesional," ujar Budi.

Irfal Guci, Kasudin Pariwisata Kepulauan Seribu berjanji, pihaknya akan memfasilitasi dan juga mempermudah pengeluaran izin wisata. Selain itu, saat ini pihaknya juga masih melakukan pemantauan di sejumlah pulau wisata yang berpenghuni.

Pemantauan ini untuk mempermudah penentuan standarisasi jasa wisata. Mulai dari katering, kapal ojek, penginapan hingga jasa travel.

"Dengan standarisasi pelayanan dan manajemen, diharapkan pariwisata di Kepulauan Seribu semakin profesional dan menguntungkan semua pihak," jelas Irfal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun