Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu berencana mengadakan penertiban administrasi terhadap ratusan homestay atau penginapan rumah warga yang tersebar di sejumlah pulau.
"Pemilik homestay wajib mengurus sertifikasi atau perizinannya ke PTSP," kata Budi Utomo, Plt Bupati Kepulauan Seribu, Senin (27/7).
Menurut Budi, sertifikasi ini berguna untuk menuju standarisasi pelayanan wisatawan. Menurutnya, sejak awal tahun sudah gencar menggelar sosialisasi agar seluruh homestay disertifikasi.Â
"Kalau sudah disertifikasi maka diharapkan usaha pariwisata makin profesional," ujar Budi.
Irfal Guci, Kasudin Pariwisata Kepulauan Seribu berjanji, pihaknya akan memfasilitasi dan juga mempermudah pengeluaran izin wisata. Selain itu, saat ini pihaknya juga masih melakukan pemantauan di sejumlah pulau wisata yang berpenghuni.
Pemantauan ini untuk mempermudah penentuan standarisasi jasa wisata. Mulai dari katering, kapal ojek, penginapan hingga jasa travel.
"Dengan standarisasi pelayanan dan manajemen, diharapkan pariwisata di Kepulauan Seribu semakin profesional dan menguntungkan semua pihak," jelas Irfal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H