[caption id="" align="aligncenter" width="358" caption="Sumber: beritajakarta.com"][/caption] Peremajaan bajaj oranye masih terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebanyak 7.000 bajaj oranye telah dihancurkan (scraping) Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit mengatakan, Setiap minggu dilakukan scraping bajaj oranye di lima wilayah kota Jakarta. Sebanyak 20-30 bajaj discraping untuk beralih ke bajaj biru. Saat ini, bajaj oranye hanya bisa beroperasi di zona yang telah ditetapkan dan tidak akan melakukan perluasan operasional bajaj oranye di Jakarta. Pihaknya telah mengubah regulasi terkait kepemilikan angkutan umum roda tiga tersebut, sebelumnya kepemilikan angkutan tersebut berdasarkan kuota. Regulasi yang baru didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2014 tentang Peremajaan Kendaraan Bermotor. Sehingga pemilik bajaj bisa lebih tertarik untuk melakukan peremajaan. PP tersebut digunakan sebagai payung hukum untuk mengubah regulasi peremajaan bajaj yang semula harus melalui tender di koperasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H