Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Gubernur DKI Meminta Pasar Blok G Tanah Abang Bebas PSK

15 April 2015   16:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:04 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: beritajakarta.com

Setelah lakukan blusukan  di kawasan pasar Blok G Tanah Abang, Rabu (15/4) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta instansi terkait serius terhadap pemberantasan masalah sosial khususnya pekerja seks komersial (PSK) di kawasan pasar Blok G Tanah Abang. Menurutnya karena ada aktivitas tersebut keberadaan pasar menjadi tidak laku. [caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="Sumber: beritajakarta.com"][/caption] Basuki meminta Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede agar serius melakukan penataan di kawasan tersebut. Menurutnya jika masih ada jalan dan saluran air yang diduduki oknum agar segera dilaporkan ke Bareskrim Polri. "PKL yang banyak di jalan juga membuat omzet pedagang pasar menurun, kita minta ditertibkan. Kalau sudah tidak sanggup kita ganti saja Walikota dan Kasatpol PP-nya," katanya. Selain itu, dirinya juga meminta kepada jajaran Dinas Perhubungan dan Transportasi agar mempercepat pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) dari Stasiun Tanah Abang menuju Pasar Blok G. Sebab, hingga kini rencana pembangunan jembatan tersebut sudah dua kali gagal dilelang. "Saya tunggu konsepnya selama sebulan sudah harus jadi semua. Saya berharap tahun ini sudah harus dibangun dan segera beres," tegasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun