Peraturan Gubernur (Pergub) 228 tahun 2015 tentang Aksi Unjuk Rasa akan direvisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Nantinya, tiga lokasi unjuk rasa yang ditetapkan akan diubah. Selain itu larangan konvoi juga akan dihapus.
Di dalam Pergub 228 tahun 2015 yang diterbitkan Rabu (28/10) lalu, lokasi unjuk rasa ditetapkan hanya boleh dilaksanakan di tiga lokasi. Yakni, Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta, Ratiyono menjelaskan, setelah dilakukan pengkajian secara mendetail, pihaknya menemukan sejumlah hal yang kurang tepat dalam Pergub 228 tahun 2015 tersebut.
"Setelah kita baca ulang secara detail, memang ada yang belum pas. Ini kita mau perbaiki," ujarnya, Jumat (6/11).
Ratiyono mengatakan, perubahan yang dimaksud di antaranya tentang lokasi aksi unjuk rasa yang sebelumnya hanya boleh dilakukan di tiga lokasi. Namun, perubahan hanya dilakukan di redaksional kalimat saja.
"Arti kalimatnya pemda menyediakan, supaya Jakarta tertib ayo lah pakai tempat ini supaya tidak terjadi kemacetan. Jadi masyarakat dididik, para pengunjuk rasa juga kita didik. Kita edukasi supaya mereka memanfaatkan fasilitas yang ada sehingga aktivitas perekonomian tidak terganggu," tandasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H