Hingga awal Maret, di wilayah Jakarta Barat tercatat 1.157 pedagang kaki lima (PKL) telah menggunakan kartu autodebet. Dengan penggunaan kartu autodebet tersebut maka setiap hari PKL diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp. 4.000,- melalui rekening yang dimiliki. Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat, Slamet Widodo mengatakan, ke-19 loksem yang tersebar di tujuh wilayah kecamatan itu antara lain, Loksem 25 Tegal Alur, Loksem 01 Pecah Kulit di Tamansari dan Loksem 18 Tomang. [caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="Sumber: BeritaJakarta.com"][/caption] "Sebanyak 1.157 PKL tersebut tersebar di 19 lokasi sementara (loksem). Autodebet memudahkan PKL untuk membayar retribusi," Ungkap Slamet, Senin (2/3). "Meski banyak PKL sudah menggunakan autodebet, tapi kami tetap meminta aparat kelurahan untuk tetap mendata PKL yang ada di trotoar atau ruang publik lainnya," ujarnya. Slamet juga mengatakan, pendataan PKL ini untuk mengkaji pembuatan loksem baru. "Kalau memang Pemprov DKI memiliki lahan, bisa saja kami bangun loksem baru," tuturnya. Selain itu, lanjut Slamet, pihaknya juga melakukan pembinaan, sehingga PKL memahami aturan mainnya dan lebih tertib. Seperti kios tidak boleh dialihkan ke pedagang lain, menjaga kebersihan, mengusir PKL yang tidak terdata dan lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H