Pemprov DKI Jakarta akan menagih hutang ke Kedubes Australia terkait tunggakan pembayaran izin perluasan tanah (SP3L) sebesar Rp 30 miliar di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Gubernur DKI Jakarta,Ahok, memiliki dua opsi untuk menyelesaikan permasalahan itu. Kedua opsi itu adalah ditagih atau disarankan meminta keringanan kepada Kementerian Luar Negeri untuk penghapusan denda tersebut.
"Nanti bisa saya tagih dan bisa juga mereka meminta keringanan kepada Kemenlu untuk hapus denda itu," kata Basuki.
Dikatakan Ahok, setiap perwakilan negara memang bisa mengajukan keringanan melalui Kemenlu. Tetapi nantinya akan ada perlakukan timbal balik terhadap perwakilannya di negara yang melakukan kerja sama. Dia mencontohkan Kedubes Australia meminta penghapusan denda SP3L kepada Indonesia. Kemudian denda Indonesia yang ada di Australia juga bisa dihapus.
" Jadi kalau nanti di sana Indonesia mau bangun apa, tidak boleh kena denda," ujar Ahok.
Awalnya, pihak Kedubes Australia mengajukan permintaan perluasan area ke Pemprov DKI Jakarta. Tetapi, mereka telah melakukan pembebasan lahan tanpa seizin gubernur dan tanpa SP3L. Berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa SP3L, yang bersangkutan wajib membayar denda sebesar Rp 30 miliar-Rp 36 miliar sebagai biaya ganti rugi.
Meski sudah dua tahun lebih denda belum dibayar, pihak Kedubes Australia sempat meminta keringanan. tetapi, permintaan tersebut tidak disetujui karena sebelumnya ada permintaan Pemprov DKI yang tidak terwujud untuk melakukan hubungan timbal balik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI