[caption id="attachment_378701" align="aligncenter" width="448" caption="Sumber: beritajakrta.com"][/caption]
Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji ulang pemberian izin bagi toko yang khusus menjual minuman beralkohol.
"Kita kaji lagi apakah mau dibikin seperti di luar negeri, ada toko yang khusus menjual bir. Kita lagi pertimbangkan. Seharusnya sih boleh saja," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama di Balaikota, Kamis (16/4).
Ia mengatakan, toko khusus tersebut dapat mengakomodir kebutuhan warga yang hendak mengkonsumsi minuman beralkohol. "Jadi kalau toko khusus bir lebih bagus, berarti yang masuk ke situ betul-betul pengen minum bir," ujarnya.
Namun, mantan Bupati Belitung Timur ini pesimis apakah usulan tersebut akan disetujui atau tidak oleh pihak-pihak lain. "Kalau nggak disetujui ya mau bilang apa," tuturnya.
Menurut Ahok, alkohol tak sekadar merugikan, namun juga bermanfaat apabila dikonsumsi dengan takaran yang tepat. Sebagian besar alkohol dipergunakan untuk campuran obat di antaranya memperlancar buang air kecil.
Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, peraturan menteri perdagangan sekadar melarang peredaran minuman beralkohol, bukan melarang konsumsi. "Inget ya, ini adalah cuma distribusinya, bukan dilarang. Kalau itu dilarang, pabriknya ditutup. Kan nggak ada gitu kan ya," tambah Djarot.
Sumber: beritajakrta.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H