Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Ahok: Pelaku Koruptor Sikat Habis Hartanya

11 Maret 2016   10:53 Diperbarui: 11 Maret 2016   11:27 479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="( Foto : Yopie Oscar / Beritajakarta.Com)"][/caption]Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan kepada hakim atas putusan terhadap Alex Usman terdakwa kasus Uninterruptable Power Supply (UPS). Namun dirinya berharap agar para koruptor bisa dimiskinkan.

"Itu hak hakim lah yah. Tapi saya berharap, orang yang korupsi disita habis hartanya. Jadi dikenakan pasal pencucian uang," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/3).

Menurut Basuki, seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya menuntut untuk lama masa tahanan juga. Semua harta yang dimiliki dikembalikan untuk negara. Karena jika tidak dimiskinkan maka berdampak juga pada keluarganya.

"Sehingga siapa pun yang korupsi, tidak hanya dipenjara tapi betul-betul disita hartanya. Baru orang bisa kapok. Hukuman mati orang nggak kapok," ujarnya.

Dengan hukuman dimiskinkan, Basuki menilai bisa memberikan efek jera bagi siapapun. Karena jika tidak, walaupun yang bersangkutan telah dipenjara, tetapi keluarganya masih bisa menikmati uang haram tersebut.

"Lebih baik dimiskinan dengan tuntutan pencucian uang. Sehingga nanti semua turunannya stres dan dia juga stres," tandasnya.

Seperti diketahui jaksa telah menuntut Alex Usman dengan hukuman pidana 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Ia dituntut karena diduga telah berperan dalam korupsi pengadaan UPS.

Sumber: beritajakarta.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun