Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah atribut kelengkapan khusus yang kepemilikannya bersifat wajib dan mengikat bagi setiap pengendara kendaraan bermotor tanpa terkecuali.
Fasilitas SIM Keliling ditujukan hanya untuk dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM melebihi 3 bulan maka pemilik SIM dapat melakukan pengurusan di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat. Sedangkan bagi yang ingin membuat SIM Baru dan pemilik SIM yang masa berlakunya melebihi 1 (satu) tahun, maka tidak dapat dilayani oleh SIM Keliling dan harus datang secara langsung ke Kantor Samsat terdekat.
Khusus bagi Anda warga Jakarta yang berdomisili di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan yang ingin melakukan perpanjangan SIM via SIM Keliling, maka berikut ini adalah jadwal, lokasi tempat serta jam operasional SIM Keliling sebagai referensi Anda saat hendak melakukan perpanjangan SIM.
Berikut info Lokasi Pelayanan SIM & STNK Keliling, Kamis (4/8). Jam Operasional: 08.00 s/d 14.00 WIB
- Jakarta Pusat-
SIM: Kantor Pos Ps baru
STNK: Lapangan Banteng
 - Jakarta Barat-
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
 - Jakarta Selatan-