Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Sudin Nakertrans Jakarta Timur Sediakan Informasi Kerja di LN

31 Oktober 2015   01:24 Diperbarui: 31 Oktober 2015   01:24 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Timur, membuka kesempatan bagi para pencari kerja untuk meniti karir di luar negeri. Informasi peluang kerja ini, akan disajikan saat acara Wisata Kantor Wali Kota yang dihelat setiap Sabtu dan Minggu.

Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Timur, Atok Baroni Hidayat mengatakan, negara tujuan penerima tenaga kerja asal Indonesia adalah Saudi Arabia, Qatar, Uni Emirat Arab (UEA), dan Malaysia. Masing-masing negara menawarkan jabatan dan penghasilan yang beragam.

Negara Saudi Arabia membuka lowongan pekerjaan untuk supir, penata rias dan rambut, salesman, kasir dan visual, serta merchandise. Sedangkan Qatar membutuhkan tenaga kerja yang ahli di bidang Mekanik Forklit & Bobcat Loader, dan operator alat berat.

"Kalau untuk Uni Emirate Arab (UEA) menerima tenaga kerja di bidang bakemart, dibutuhkan bakery workers sebanyak 30 orang dan sales 20 orang. Sedangkan Malaysia membutuhkan tenaga kerja di bidang konstruksi, industri (pabrik), operator produk dan bakemart," kata Atok, Jumat (30/10).

Dikatakan Atok, setelah mendapat cukup informasi, pencari kerja yang bersedia memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus, bisa membawa dokumen Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang diperlukan ke kantor Pusat Penyiapan dan Pengembang Produktivitas Tenaga Kerja (P4TK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI di Jalan Raya Bogor Km. 23,5, Cijantung, Jakarta Timur.

"Lowongan kerja luar negeri ini berlaku sampai Desember 2015," tandas Atok.

 

Sumber: beritajakarta.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun