Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Dinas Kebersihan Jakarta Memberikan 85 Unit Kendaraan Operasional untuk Sudin Kebersihan Jakbar

29 Oktober 2015   04:49 Diperbarui: 29 Oktober 2015   04:49 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat mendapatkan tambahan 85 unit kendaraan operasional dari Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Penambahan tersebut untuk memaksimalkan pengangkutan sampah di wilayah Jakarta Barat.

Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat, Sarifudin mengatakan, kendaraan operasional tersebut terdiri dari Dump Truk berukuran besar sebanyak 34 unit dan Dump Truk kecil sebanyak 30 unit.

"Sisanya seperti Arm Roll berukuran besar 2 unit dan Arm Roll kecil 4 unit, kemudian 5 unit tronton dan pikap lintas sebanyak 10 unit. Jadi total semuanya ada 85 unit kendaraan operasional," kata Sarifudin, Rabu (28/10).

Total kendaraan operasional yang dimiliki Sudin Kebersihan Jakarta Barat bertambah menjadi 250. Pihaknya berharap volume sampah di Jakarta Barat yang mencapai 1.574 ton perhari dapat ditetan secara perlahan.

"Untuk sementara cukup dalam mengangkut sampah, semoga saja bisa menekan volume sampah di Jakarta Barat," tandasnya.

 

Sumber: beritajakarta.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun