Pelayanan perizinan pemakaman di Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat, belum bisa dilakukan secara online. Sebab, saat ini masih dilakukan pendataan ulang secara manual untuk sinkronisasi data. Rencananya, launching layanan sistem online baru dilakukan pada September mendatang.
Di DKI Jakarta, wilayah yang sudah menerapkan sistem online baru tiga, masing-masing Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat, Djauhari mengatakan, walau saat ini pendaftaran seluruhnya harus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) namun pihaknya tetap melakukan pendataan ulang secara manual seluruh jumlah ahli waris di empat tempat pemakaman umum (TPU). Masing-masing TPU Karet Bivak, Kawi Kawi, Karet Pasar Baru, dan TPU Petamburan. Dari empat TPU, baru TPU Karet Bivak yang pendataannya hampir rampung.
“Rencananya baru bulan September mendatang kita launching pelayanan pemakaman secara online. Yang pertama dilaunching adalah di TPU Karet Bivak, tiga TPU lainnya menyusul menunggu pendataan manual selesai,” ujar Djauhari kepada Beritajakarta.com, Jumat (28/8).
Menurut Djauhari, jumlah ahli waris di TPU Karet Bivak saat ini sebanyak 45 ribuan. Tidak ada makam baru di TPU ini karena seluruh lahan yang ada sudah penuh. Sehingga pelayanan yang diberikan dalam sistem online nanti hanyalah untuk perpanjangan perizinan dan mengurus izin yang telah kadaluarsa. Sayang, pihaknya belum mengetahui jumlah izin penggunaan lahan pemakaman yang telah kadaluarsa itu.
Dalam pendataan ulang manual, lanjut Djauhari, masih ditemukan banyak kendala. Sebab, dulunya sistem pembukuan belum rapi. Apalagi ada penggabungan dua sudin yakni Sudin Pertamanan dan Sudin Pemakaman, sehingga masih ada tahap penjajakan.
Saat pendataan ulang, juga masih ditemukan adanya perbedaan antara data di buku dengan fakta di lapangan. Ini terjadi karena dulu banyak oknum yang bermain, tidak memasukkan data saat dilakukan pemakaman.
“Dari pendataan ulang secara manual itulah yang nantinya akan dimasukkan dalam sistem pembukuan baru dan akan diinput dengan sistem online,” tandas Djauhari.
Sumber : beritajakarta.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H