Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan ‎Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) online atau elektronik dalam peresmian layanan perizinan One Day Service (ODS) Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di Kecamatan Pasar Minggu hari ini.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Ratna Dyah Kurniati mengatakan, IPTM online yang diluncurkan bersama program ODS BPTSP ini sementara baru diterapkan di tiga Taman Pemakaman Umum (TPU) yakni TPU Tegal Alur 1 dan 2, TPU Tanah Kusir dan TPU Pondok Rangon.
"Launching pelayanan makam online kita sisipkan di peluncuran ODS BPTSP hari ini," ujar Ratna, Selasa (18/8).
Dikatakan Ratna, pelayanan pemakaman online tersebut merupakan‎ program unggulan yang diluncurkan jajarannya pada tahun ini dengan tujuan menghapus praktek pungutan liar dalam kepengurusan pemakaman.
‎"Dengan adanya makam online, tidak ada lagi yang pungli. Masyarakat bisa langsung ke kantor-kantor PTSP. Kalau ada yang meninggal, mereka tinggal buka makam kosong di mana dan kasih tahu PTSP," tuturnya.
Untuk sementara, lanjut Ratna, pelayanan makam online baru diberlakukan di TPU Tegal Alur 1 dan 1, TPU Tanah Kusir dan TPU Pondok Rangon. Ketiga TPU itu dipilih sebagai proyek percontohan (pilot project) karena dinilai paling siap dalam hal data dan sistem.
"‎Tiga TPU ini datanya yang paling lengkap. Kita mau uji coba dulu. Kalau bagus, kita lanjut mungkin di September," katanya.
Pihaknya, tambah Ratna, menargetkan penerapan layanan makam online di 14 TPU yang ada di ibu kota pada tahun ini. Tepatnya setelah menyiapkan sistem pembayaran retribusi makam secara online yang nantinya bisa selesai diurus dalam waktu sehari.
"Ini lagi dibuat retribusi online. Maksimal Rp 100 ribu. Dalam sehari pasti selesai, kan layanan one day service," tandasnya.
Sumber:Â beritajakarta.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H