Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Pelayanan Makam Online di DKI

19 Agustus 2015   01:29 Diperbarui: 19 Agustus 2015   01:29 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan ‎Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) online atau elektronik dalam peresmian layanan perizinan One Day Service (ODS) Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di Kecamatan Pasar Minggu hari ini.

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Ratna Dyah Kurniati mengatakan, IPTM online yang diluncurkan bersama program ODS BPTSP ini sementara baru diterapkan di tiga Taman Pemakaman Umum (TPU) yakni TPU Tegal Alur 1 dan 2, TPU Tanah Kusir dan TPU Pondok Rangon.

"Launching pelayanan makam online kita sisipkan di peluncuran ODS BPTSP hari ini," ujar Ratna, Selasa (18/8).

Dikatakan Ratna, pelayanan pemakaman online tersebut merupakan‎ program unggulan yang diluncurkan jajarannya pada tahun ini dengan tujuan menghapus praktek pungutan liar dalam kepengurusan pemakaman.

‎"Dengan adanya makam online, tidak ada lagi yang pungli. Masyarakat bisa langsung ke kantor-kantor PTSP. Kalau ada yang meninggal, mereka tinggal buka makam kosong di mana dan kasih tahu PTSP," tuturnya.

Untuk sementara, lanjut Ratna, pelayanan makam online baru diberlakukan di TPU Tegal Alur 1 dan 1, TPU Tanah Kusir dan TPU Pondok Rangon. Ketiga TPU itu dipilih sebagai proyek percontohan (pilot project) karena dinilai paling siap dalam hal data dan sistem.

"‎Tiga TPU ini datanya yang paling lengkap. Kita mau uji coba dulu. Kalau bagus, kita lanjut mungkin di September," katanya.

Pihaknya, tambah Ratna, menargetkan penerapan layanan makam online di 14 TPU yang ada di ibu kota pada tahun ini. Tepatnya setelah menyiapkan sistem pembayaran retribusi makam secara online yang nantinya bisa selesai diurus dalam waktu sehari.

"Ini lagi dibuat retribusi online. Maksimal Rp 100 ribu. Dalam sehari pasti selesai, kan layanan one day service," tandasnya.

Sumber: beritajakarta.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun