Sebanyak 420 minuman keras (miras) berbagai merek disita petugas saat menggelar razia di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/5). Razia miras ini melibatkan 40 personel gabungan Satpol PP, TNI/Polri untuk menyisir Kelurahan Cilincing, Kalibaru, dan Semper Barat di Kecamatan Cilincing tersebut. [caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="Sumber: BeritaJakarta.com"][/caption] Camat Cilincing, Wawan Budi Rohman menjelaskan, pihaknya melakukan penyitaan terhadap botol-botol miras tersebut karena melanggar Perda No 7 tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. "Mirasnya kita sita. Sedangkan pedagangnya harus membuat pernyataan tidak akan menjual lagi," jelas Wawan, Rabu (6/5). Dia menambahkan, razia yang dilakukan juga sebagai antisipasi maraknya peredaran miras di wilayah Kecamatan Cilincing. Pasca razia, lanjut wawan, pihaknya bersama unsur Muspika akan lebih ketat dalam melakukan pengawasan. "Selama ini memang ada keluhan dari masyarakat yang masuk ke kita. Makanya setelah ini lokasi-lokasi yang rawan penjualan miras akan kita awasi dengan ketat," tuturnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H