Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

KPAI: Tingginya Pengguna Narkoba di Kalangan Anak

27 April 2015   22:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:37 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menandatangani nota kesepahaman bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penanganan kasus narkotika yang melibatkan anak-anak. Hal ini diakibatkan, tingginya angka kasus narkotika yang melibatkan anak-anak. Sehingga, membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin untuk itu. Ketua KPAI Asrorun Ni'am Soleh menjelaskan, angka penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anak-anak ini setiap tahun meningkat. Seperti, pada tahun 2013, tercatat ada 21 kasus. Dan kemudian tahun 2014 naik menjadi 42 kasus. "Sampai saat ini ternyata masih banyak anak-anak yang dihukum penjara karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Bahkan saat anak jadi pengedar langsung diproses hukum. Seharusnya unsur-unsur pengedar harus diselidiki, pasti anak-anak ini dimanfaatkan orang dewasa," kata Asrorun Ni'am Soleh di BNN Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/4). Dia juga mengatakan, UU Nomor 35 Tahun 2 [caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="Foto: Beritajakarta.com"][/caption]

009 tentang Narkotika sebenarnya menekankan prinsip rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkoba. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan selama ini masih banyak anak yang dihukum penjara karena ketahuan menggunakan narkoba.

"Anak-anak yang menjadi korban kejahatan narkotika ini mestinya direhabilitasi, bukan di penjara. Sebab dalam UU narkotika sudah dijelaskan siapa pun penyalahguna melalui pendampingan harus direhabilitasi. Terlebih, jika anak-anak yang terlibat, harus diselamatkan karena perspektifnya sebagai korban," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala BNN Komjen Anang Iskandar, mengungkapkan, KPAI harus berperan mencegah agar anak-anak tidak sampai mengonsumsi narkotika.

"Kalau sudah terlanjur mengonsumsi, tentunya anak-anak harus bisa dipulihkan kembali. Sehingga tidak sampai diproses secara hukum," tandas Komjen Anang Iskandar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun