Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menandatangani nota kesepahaman bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penanganan kasus narkotika yang melibatkan anak-anak. Hal ini diakibatkan, tingginya angka kasus narkotika yang melibatkan anak-anak. Sehingga, membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin untuk itu. Ketua KPAI Asrorun Ni'am Soleh menjelaskan, angka penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anak-anak ini setiap tahun meningkat. Seperti, pada tahun 2013, tercatat ada 21 kasus. Dan kemudian tahun 2014 naik menjadi 42 kasus. "Sampai saat ini ternyata masih banyak anak-anak yang dihukum penjara karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Bahkan saat anak jadi pengedar langsung diproses hukum. Seharusnya unsur-unsur pengedar harus diselidiki, pasti anak-anak ini dimanfaatkan orang dewasa," kata Asrorun Ni'am Soleh di BNN Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/4). Dia juga mengatakan, UU Nomor 35 Tahun 2 [caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="Foto: Beritajakarta.com"][/caption]
009 tentang Narkotika sebenarnya menekankan prinsip rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkoba. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan selama ini masih banyak anak yang dihukum penjara karena ketahuan menggunakan narkoba.
"Anak-anak yang menjadi korban kejahatan narkotika ini mestinya direhabilitasi, bukan di penjara. Sebab dalam UU narkotika sudah dijelaskan siapa pun penyalahguna melalui pendampingan harus direhabilitasi. Terlebih, jika anak-anak yang terlibat, harus diselamatkan karena perspektifnya sebagai korban," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Anang Iskandar, mengungkapkan, KPAI harus berperan mencegah agar anak-anak tidak sampai mengonsumsi narkotika.
"Kalau sudah terlanjur mengonsumsi, tentunya anak-anak harus bisa dipulihkan kembali. Sehingga tidak sampai diproses secara hukum," tandas Komjen Anang Iskandar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H