[caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="beritajakarta.com"][/caption]
Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi mengimbau warga agar melaporkan toko atau minimarket yang masih menjual minuman keras (miras). Pihaknya juga akan memberikan hukuman bagi penjual atau pemilik usaha yang tetap berani menjual miras.
“Kami akan memperketat pengeluaran izin miras. Namun sejauh ini belum ada yang mengajukan izin," ujar Anas usai menggelar sidak di tiga minimarket di Jalan Kembangan Raya, Kelurahan Kembangan Utara, Selasa (21/4).
Menurut Anas, selain toko dan minimarket, pihaknya juga akan mengawasi penjualan miras yang ada di warung-warung di pelosok kampung. “Kami minta media dan masyarakat bisa ikut menginformasikan jika masih ada tempat yang dilarang tapi masih menjual miras,” tandasnya.
Dalam sidak itu, Anas tidak menemukan minimarket yang menjual miras seperti yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.
Sumber: Beritajakarta.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H