Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Walikota Diminta Aktifkan Surat Edaran Tamu Wajib Lapor

17 April 2015   21:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:58 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_378910" align="aligncenter" width="448" caption="Sumber: beritajakarta.com"][/caption]

Untuk lebih meningkatkan keamanan ibu kota saat ini, kebijakan 1x24 jam tamu wajib lapor akan diaktifkan kembali. Bahkan, Wagub DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat menginstruksikan kepada para walikota untuk membuat surat edaran kepada Rukun Tetangga (RW) dan Rukun Warga (RW). Karena, keamanan wilayah tidak bisa hanya dibebankan kepada aparatur saja, tetapi juga oleh masyarakat.

"Saya minta kepada walikota untuk membuat surat edaran dan mengaktifkan kembali ketentuan tamu wajib lapor ke RT dan RW setempat 1x24 jam," kata Djarot, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (17/4).

Tujuan kebijakan itu untuk meminimalisir kegiatan prostitusi mapun aksi terorisme di wilayah ibu kota, khususnya di pemukiman. Karena kontrol sosial di lingkungan sekitar itu sangat penting.

"Ini supaya lingkungan sekitar kita tidak mudah ditembus oleh berbagai macam niatan yang tidak baik. Mari kita ciptakan keamanan, ketertiban di lingkungan masing-masing," ucapnya.

Walikota juga diminta untuk mendata pemilik kos yang ada di wilayahnya. Tidak hanya itu, penyewa kamar kos juga harus dimintai foto kopi KTP serta keterangan kerja. Sanksi jika tempat kos digunakan untuk lokasi prostitusi maka akan langsung ditutup. Sementara pemilik akan diserahkan ke polisi.

"Kalau ada penyalahgunaan tempat kos itu ya ditutup. Gitu saja kok repot, tutup saja. Kalau masalah pidana kan ke penegak hukum. Ya, nggak boleh  beroperasi lagi kecuali dia memenuhi ketentuan peraturan yang ada di situ," tegasnya.

Seperti yang diketahui, rumah kos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dijadikan lokasi prostitusi. Penyewa kos menggunakan jejaring sosial untuk menjajakan dirinya. Bahkan, selama ini sangat jarang di antara mereka melaporkan diri ke pengurus RT dan RW setempat.

Sumber: beritajakarta.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun